Friday, June 8, 2012

Korupsi Rp 3 Juta Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Miliaran Rupiah?

Murni copy paste dari Detik.com. Berita yang sangat menarik. (link asli).

Jakarta Herlina Koibur meradang karena dihukum 4 tahun penjara gara-gara korupsi Rp 3 juta hingga mencari keadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menerima jika divonis korupsi tapi menolak dihukum 4 tahun penjara karena terlalu berat.

Herlina beralasan masih banyak terpidana korupsi yang nilainya berlipat-lipat darinya tapi malah dihukum lebih rendah. Benarkah?

Berikut catatan detikcom, Jumat (8/6/2012) atas beberapa vonis korupsi:

1. Mindo Rosalina Manurung

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 2,5 tahun bui. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut umum yang meminta hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara. Rosa terbukti memberikan cek sebanyak 3 lembar kepada Sesmenpora senilai Rp 3,2 miliar.

2. Hari Sabarno

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bersalah untuk mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Hari Sabarno, dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) tahun 2003-2004. Sabarno dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2,5 tahun.

Hari dianggap telah menguntungkan diri sendiri dan pihak lain dalam proyek Damkar tersebut sehingga negara dirugikan sebesar Rp 97,026 miliar.

3. Nunun Nurbaeti

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Nunun Nurbaetie. Ia terbukti bersalah memberikan cek perjalanan kepada anggota DPR periode 1999-2004 untuk pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 yang kemudian dimenangkan Miranda Swaray Goeltom dengan nilai Rp 24 miliar.

4. Korupsi Tanah Kuburan Rp 27 M

Kasus korupsi tanah kuburan ini bermula saat ada pembebasan lahan pada 2006 untuk pertamanan dan pemakaman di Kelurahan Lebak Bulus, Jaksel. Andi Wahab selaku Kasubbag Pembinaan Biro Perlengkapan Pemda DKI lalu menggandeng calo tanah, Teguh Budiono.

Jaksa mengendus adanya aroma korupsi sehingga menyidik dan membawa kasus ini ke persidangan. Jaksa menuntut Andi Wahab hukuman 17 tahun penjara. Tetapi oleh PN Jaksel diputus bebas. Jaksa lalu kasasi, tapi lagi-lagi MA memutus bebas Andi Wahab.

5. Ahmad Sujudi

Pada 23 April 2010, mantan Menteri Kesehatan Ahmad Sujudi divonis 2 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 100 juta. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan tahun 2003 bernilai lebih dari Rp 10 miliar.

6. Bachtiar Chamsyah

Mantan Menteri Sosial periode 2001-20 Oktober 2009, Bachtiar Chamsyah diganjar hukuman selama 20 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan sarung, mesin jahit dan sapi di Departemen Sosial pada 2004-2008. Proyek tersebut bernilai Rp 33,7 miliar. Politisi PPP ini sudah bebas.

7. Korupsi Traktor

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) Hendra Amara dan tetap menghukum 1 tahun 3 bulan penjara karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan alat berat senilai Rp 12,1 miliar.


Tanya kenapa? ;)

Categories: , , , ,

0 komentar:

Copyright © Johannes Dwi Cahyo | Powered by Blogger

Design by Anders Noren | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com | BTheme.net      Up ↑