Thursday, November 10, 2011

Menikah Beda Agama

Kemarin sempat melihat salah satu HotThread di Kaskus, dari forum baru yaitu forum Melek Hukum. Sangat menarik, untuk memandang permasalahan ini sepenuhnya dari sisi hukum dan bagaimana, sampai batas apa saja aturan yang bisa dijaga, dibatasi oleh hukum Indonesia.
Artikel lengkapnya bisa dibaca disini.

Saya coba simpulkan sedikit disini ya, untuk lebih lengkapnya bisa dibaca di link-link tersebut. Mudah dibaca dan memang ditujukan untuk menyederhanakan masalah hukum bagi orang awam.
Yang dapat saya simpulkan sebenarnya dari sisi hukum ada celah bagi warga negara Indonesia untuk menikah dengan pasangan yang beda agama, tetapi celah itu justru ditutup dengan sempurna dengan peraturan agama, dari setiap agama di Indonesia, kesemuanya tidak memperbolehkan pernikahan dengan orang di luar agamanya.
Yang saya tahu pasti tentu saja agama Kristen dan Katolik, memang secara jelas Alkitab tidak memperbolehkan pernikahan dengan orang dengan kepercayaan yang berbeda, karena dianggap tidak mungkin kalau suatu keluarga bisa dibentuk dari dasar prinsip yang berbeda. Disebutkan "terang tidak bisa bersatu dengan gelap", "janganlah menjadi pasangan yang tidak seimbang". Sementara itu disebutkan di artikel itu juga bahwa di Agama Islam wanita tidak diperbolehkan untuk menikah dengan yang beragama lain, sementara untuk laki-laki masih boleh.
Kemudian ada empat cara yang bisa ditempuh untuk dapat tetap melangsungkan pernikahan beda agama :

  1. Penetapan Pengadilan, pernikahan yang disahkan dengan keputusan pengadilan
  2. Perkawinan menurut masing-masing agama, jadi misalnya siang hari menikah dengan agama si Pria, malamnya dengan agama si Wanita, tetapi akan menimbulkan pertanyaan, manakah yang sah dan masih perlu dikaji lebih lanjut
  3. Penundukan diri terhadap salah satu agama, contoh L Deddy Corbuzier dan Kalina tahun 2005
  4. Menikah di luar negeri
Permasalahan yang mungkin timbul dari pernikahan beda agama :

  1. Keabsahan pernikahan, secara agama tetap akan dipandang tidak sah bila mengamini seluruh hukum agamanya
  2. Pencatatan perkawinan, seperti kita tahu ada perbedaan pencatatan untuk agama Islam, apakah nanti di KUA atau kantor catatan sipil?
  3. Status anak, kalau akhirnya ditolak, status si anak jadi tidak jelas dan hanya memiliki ikatan perdata dengan si Ibu atau keluarga Ibunya.
  4. Untuk pernikahan di luar negeri, bagaimanapun saat orang itu kembali ke Indonesia harus mencatatkan pernikahannya.
Secara ringkas itulah yang bisa dibahas mengenai pernikahan beda agama secara hukum di Indonesia. Kalau pendapat saya secara pribadi sih seharusnya memang sudah benar negara menyerahkan itu kepada hukum agama masing-masing, karena bila benar-benar mau menjangkau seluruh aturan agama dalam hukum pasti tidak bisa.

Categories: , , , , ,

0 komentar:

Copyright © Johannes Dwi Cahyo | Powered by Blogger

Design by Anders Noren | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com | BTheme.net      Up ↑